PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 21
BAB 5 — PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan Penerapan SPM paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan Pemerintah Daerah merupakan dasar bagi penetapan insentif dan disinsentif daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
