PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan secara umum dan menteri teknis yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar melakukan pembinaan secara teknis terhadap Penerapan SPM daerah provinsi. (2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap Penerapan SPM daerah provinsi. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM daerah kabupaten/kota. (4) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM daerah kabupaten/kota.
