Pasal 9
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Pelaksanaan Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen permohonan Layanan Administrasi melalui SIOLA; b. permohonan Layanan Administrasi melalui SIOLA dapat dilaksanakan setiap saat; c. Pelaksana Pelayanan Publik melakukan verifikasi berkas permohonan layanan melalui SIOLA berdasarkan standar pelayanan; d. Pelaksana Pelayanan Publik menolak permohonan layanan yang tidak lulus verifikasi melalui SIOLA;
- 6 --
e. Pelaksana Pelayanan Publik meneruskan berkas permohonan layanan yang telah lulus verifikasi kepada pejabat pimpinan tinggi madya melalui aplikasi SIOLA; f. pejabat pimpinan tinggi madya menindaklanjuti permohonan layanan sejak diterima pada aplikasi SIOLA sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan hasil tindak lanjut permohonan layanan kepada Pengguna Layanan melalui SIOLA; h. dalam hal tindak lanjut permohonan layanan berupa dokumen fisik, Pengguna Layanan dapat mengambil dokumen melalui ULA; (2) Masing-masing unit kerja bertanggung jawab terhadap proses Layanan Administrasi sesuai bidang tugasnya berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan.
