PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 8
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya memberikan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi dengan menerapkan manajemen pelayanan (2) Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi; b. penyediaan informasi; c. pelaporan dan evaluasi; d. sosialisasi Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi; dan e. peran serta Pengguna Layanan.
