PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 10
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Pelaksanaan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan layanan melalui SIOLA; b. Pelaksana Pelayanan Publik melakukan verifikasi berkas permohonan layanan melalui SIOLA berdasarkan standar pelayanan; dan c. Pengguna Layanan mendapatkan kode registrasi pendaftaran melalui SIOLA. (2) Penyampaian permohonan Layanan Konsultasi melalui SIOLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setiap saat. (3) Masing-masing unit kerja bertanggung jawab terhadap proses Layanan Konsultasi sesuai bidang tugasnya berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan.
