Pasal 11
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Pelaksanaan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan: a. dalam jaringan; dan b. luar jaringan. (2) Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota dan masyarakat. (3) Pemberian Layanan Konsultasi terhadap pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang. (4) Pemberian Layanan Konsultasi terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (5) Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
- 7 --
