PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 12
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Layanan Konsultasi dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. konsultasi online; dan b. konferensi web. (2) Layanan Konsultasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui fasilitas pesan teks untuk konsultasi. (3) Layanan konferensi web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui teknologi yang memungkinkan pengguna yang berada pada lokasi yang berbeda untuk melaksanakan konsultasi tatap muka tanpa harus pindah ke satu lokasi bersama.
