PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 13
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Layanan Konsultasi luar jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. pejabat administrator dan/atau pejabat fungsional ahli madya; atau b. pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama. (2) Layanan Konsultasi oleh pejabat administrator dan/atau pejabat fungsional ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada sarana prasarana Layanan Konsultasi di Kementerian. (3) Layanan Konsultasi oleh pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada sarana prasarana Layanan Konsultasi di Kementerian atau di ruang rapat/kerja.
