Pasal 14
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Pemberian Layanan Konsultasi luar jaringan bagi Pengguna Layanan yang berasal dari pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib dilengkapi dengan surat perjalanan dinas dan surat perintah tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Pemberian Layanan Konsultasi luar jaringan bagi Pengguna Layanan yang berasal dari masyarakat wajib dilengkapi dengan kartu tanda penduduk elektronik. (3) Surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang menangani Unit Layanan Administrasi pada masing- masing sekretariat unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis Kementerian.
