Pasal 15
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Pemberian Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan pada waktu layanan. (2) Waktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 35 (tiga puluh lima) jam dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (3) Waktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
- 8 --
(4) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. (5) Waktu layanan dapat dilaksanakan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Waktu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk hari libur atau hari besar nasional.
