PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 16
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. maklumat pelayanan publik; b. standar pelayanan; c. penelusuran proses Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi; d. pengelolaan pengaduan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi; e. penilaian kinerja Penyelenggaraan Layanan Administrasi dan Konsultasi; dan f. hasil Survei Kepuasan Masyarakat. (3) Penyediaan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
