PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 17
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan terhadap pemberian Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi oleh unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi oleh unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
