PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 18
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian terhadap pemberian Layanan Administrasi
- 9 --
dan Layanan Konsultasi oleh unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan pelaporan pemberian Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi oleh unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya.
