Pasal 19
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Sosialisasi Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, meliputi: a. manfaat Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi bagi Pengguna Layanan; b. jenis layanan; c. persyaratan dan mekanisme Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi; dan d. waktu dan tempat pelayanan. (2) Penyelenggaraan sosialisasi Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi kepada Pengguna Layanan dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. pertemuan. (3) Pelaksanaan sosialisasi Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana dengan unit kerja pengelola layanan.
