PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 20
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
Peran serta Pengguna Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e, meliputi: a. memberikan masukan atas Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi; b. ikut serta memberikan Survei Kepuasan Masyarakat; dan c. ikut serta dalam Forum Konsultasi Publik.
