Pasal 21
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Penyelenggaraan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur mutu dan kualitas pelayanan. (2) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas survei internal dan survei eksternal. (3) Survei internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap saat setelah Pengguna Layanan mendapatkan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi.
- 10 --
(4) Survei eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh ahli secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan kepada publik.
