PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 22
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Penyelenggaraan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi menerapkan kompensasi pelayanan dalam hal terdapat keluhan Pengguna Layanan atas adanya keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. (2) Kompensasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pelayanan melalui: a. permohonan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan berupa keterlambatan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari kerja. b. permohonan maaf dan pemberian suvenir atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan berupa keterlambatan 4 (empat) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja.
