PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 23
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Peningkatan kapasitas Pelaksana Pelayanan Publik dilakukan melalui pengembangan kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pelayanan publik; b. pendampingan terhadap kelompok rentan; dan/atau c. teknologi informasi dan komunikasi.
