Pasal 24
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Sarana dan prasarana Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi meliputi sarana dan prasarana: a. registrasi; b. Layanan Administrasi; c. Layanan Konsultasi; dan d. pendukung. (2) Sarana dan prasarana registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tempat pendaftaran; b. tempat penerimaan dan verifikasi surat perjalanan dinas dan surat perintah tugas; dan
- 11 --
c. ruang tunggu. (3) Sarana dan prasarana Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat untuk memfasilitasi Layanan Administrasi. (4) Sarana dan prasarana Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat untuk penerimaan konsultasi. (5) Sarana dan prasarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. ruang parkir; b. tempat ibadah; c. klinik; d. kantin; dan/atau e. toilet. (6) Selain sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sarana dan prasarana pendukung juga disiapkan untuk kelompok rentan meliputi: a. kursi roda, tongkat, dan kruk; b. kursi tunggu kaum rentan; c. pintu masuk yang mudah diakses; d. step lobby, ramp, dan jalan landai dengan pegangan rambat; e. lift khusus disertai huruf braille; f. selasar yang menghubungkan semua ruangan; g. toilet khusus difabel; h. loket khusus difabel; i. ruang tunggu khusus; j. blok pemandu; k. parkir khusus difabel yang mudah diakses; l. alat bantu tuna netra dan tuna rungu; m. arena bermain anak; dan n. ruang laktasi. (7) Pemenuhan sarana prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
