PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
