PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.
