PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 5
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
Pemberian Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki: a. standar pelayanan; b. maklumat pelayanan publik; c. manajemen pelayanan; d. Survei Kepuasan Masyarakat; e. kompensasi pelayanan; f. peningkatan kapasitas Pelaksana Pelayanan Publik; dan g. sarana dan prasarana.
