Pasal 6
BAB 2 — LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN KONSULTASI
(1) Unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya wajib menyusun, menerapkan, dan bertanggung jawab terhadap standar pelayanan yang ditetapkan di Kementerian berdasarkan jenis layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyampaian pelayanan; dan b. pengelolaan pelayanan. (3) Penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. persyaratan; b. sistem, mekanisme, dan prosedur; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya atau tarif; e. produk pelayanan; dan f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan. (4) Pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. dasar hukum; b. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; c. kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik; d. pengawasan internal; e. jumlah Pelaksana Pelayanan Publik; f. jaminan pelayanan; g. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan h. evaluasi kinerja Pelaksana Pelayanan Publik.
- 5 --
(5) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
