PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. penatausahaan; b. pengoordinasian; dan c. monitoring dan evaluasi. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan proses penerimaan, pencatatan, pengendalian, dan penyimpanan berkas terhadap usulan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi. (3) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan proses koordinasi terhadap usulan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan proses pemantauan dan penilaian terhadap usulan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi.
- 4 --
