PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN LAYANAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. satuan unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya; dan b. unit pelaksana teknis di Kementerian.
