Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Layanan Administrasi adalah layanan yang memberikan persetujuan/rekomendasi dalam bentuk keputusan atau surat sesuai tugas dan fungsi Kementerian.
- Layanan Konsultasi adalah layanan yang memberikan konsultasi baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
- Sistem Informasi Online Layanan Administrasi yang selanjutnya disingkat SIOLA adalah aplikasi yang digunakan sebagai gerbang utama Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi bagi pengguna layanan untuk mengajukan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi ke Kementerian secara terintegrasi.
- Pelaksana Pelayanan Publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
- Pengguna Layanan adalah pemerintahan daerah, perseorangan, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing, badan hukum baik badan hukum
- 3 --
INDONESIA maupun badan hukum asing, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. 6. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. 7. Forum Konsultasi Publik adalah kegiatan dialog, dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 10. Unit Layanan Administrasi yang selanjutnya disingkat ULA adalah ruang layanan yang memfasilitasi Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi yang penyelenggaraannya melibatkan seluruh unit kerja di Kementerian.
