PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 30
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang akan diwujudkan; c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut:
- Judul
- Kata pengantar
- Daftar isi terdiri dari: a.
