PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 31
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang disusun oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda disampaikan kepada pimpinan DPRD. (2) Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Balegda untuk dilakukan pengkajian. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda.
