PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 29
BAB 6 — : Penutup 4.
Dalam hal Rancangan Perda mengenai: a. APBD; b. pencabutan Perda; atau c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi,disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
