PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 114
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintahan daerah dan/atau DPRD dapat mengkonsultasikan materi muatan dan teknik penyusunan Perda, Perkada, PB KDHdan Peraturan DPRD sebelum ditetapkan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian lainnya sesuai tugas fungsi.
