PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 115
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah yang mengatur mengenai Peraturan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
