PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 113
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. (2) Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pembentukan Perda, Perkada, PB KDHdan Peraturan DPRD mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
