PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 112
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama di bawah kop lambang Negara terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama di bawah kop lambang DPRD terhadap Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan Kabupaten/Kota.
