PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 107
BAB 8 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Balegda. (2) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapanDPRD. (3) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
