PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 108
BAB 8 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah. (2) Penyebarluasan Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah yang telah diundangkan dan/atau diautententifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah. (3) Penyebarluasan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah diundangkan dan/atau diautententifikasi dilakukan oleh DPRD.
