PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 106
BAB 8 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda, hingga Pengundangan Perda. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan untuk dapat memberikan informasidan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
