PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 103
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Pemberian nomor register rancangan perda dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. rancangan perda Provinsi menggunakan Noreg nama perda provinsi: nomor urut dan tahun; b. rancangan perda kabupaten/kota menggunakan Noreg nama perda kabupaten/Kota, nama provinsi: nomor urut dan tahun; c. nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Provinsi. (2) Ketentuan atas nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
