PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 104
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda, Perkada dan Peraturan DPRD. (2) Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota peraturan bupati/walikota dan peraturan DPRD kabupaten/kota.
