PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 102
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Rancangan perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan dengan cara: a. secara langsung disertai dengan softcopy raperda; b. pengiriman melalui pos surat disertai dengan softcopy raperda; dan/atau c. Pengiriman melalui pesan elektronik/email. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan perda provinsi yang telah diberikan nomor register dikembalikan kepada Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota dikembalikan kepada bupati/walikota untuk dilakukan pengundangan. (3) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diundangkan dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
