PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 101
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima. (2) Pemberian nomor register pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. (3) Gubernur memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati/Walikota paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima. (4) Pemberian nomor register pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi.
