PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 100
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Gubernur wajib menyampaikan rancangan perda Provinsi kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk mendapatkan nomor register Perda. (2) Bupati/walikota wajib menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk mendapatkan nomor register Perda.
