Pasal 99
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Peraturan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi dengan tembusan disampaikan kepada gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi dengan tembusan disampaikan kepada bupati/walikota. (3) Ketentuan mengenai klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 98 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. BAB VIIIA NOMOR REGISTER
