PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Kepala daerah memerintahkan pimpinan SKPD menyusun Prolegda dilingkungan pemerintah daerah. (2) Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. (3) Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
