PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. (2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat daerah.
