PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 79
pasal.id
(1) Usulan Pemberhentian dari Pengawas Perdagangan disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Pengawas Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Pemberhentian dari Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
