PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 78
pasal.id
(1) Pengunduran diri sebagai Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Pengawas Perdagangan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan. (3) Terhadap Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (4) Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Pengawas Perdagangan.
