PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 77
pasal.id
Pengawas Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
