Pasal 76
pasal.id
(1) Pengawas Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri sebagai Pengawas Perdagangan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengawas Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengawasan Perdagangan selama diberhentikan. (4) Pengawas Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya dengan ketentuan:
a. paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya; b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan c. tersedia kebutuhan Pengawas Perdagangan. (5) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Pengawas Perdagangan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Pengawas Perdagangan. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dibuat sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
