Pasal 75
pasal.id
(1) Usulan kenaikan jenjang Jabatan Pengawas Perdagangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; d. telah lulus Uji Kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki. (2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan Perdagangan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan Perdagangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan Perdagangan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan Perdagangan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengawasan Perdagangan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan Perdagangan. (4) Pengawas Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Perdagangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Bagi Pengawas Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan Pengawas Perdagangan Ahli Madya harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) bagi Pengawas Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagai berikut: a. usul kenaikan jenjang Jabatan Pengawas Perdagangan disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
- keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Pengawas Perdagangan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
- salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Pengawas Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada unit kerja/instansi terkait.
