Pasal 74
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pengawas Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. menjadi pengajar/pelatih di bidang pengawasan Perdagangan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Pengawas Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional. (5) Tata Cara pengusulan kenaikan pangkat Pengawas Perdagangan sebagai berikut: a. usul kenaikan pangkat Pengawas Perdagangan disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
PRESIDEN Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
Kepala Badan Kepagawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pengawas Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
